Moment tersebut
jangan sampai dilalaikan untuk shalat gerhana, jangan cuma untuk berfoto ria
saja.
Disunnahkan
melaksanakan shalat gerhana secara berjamaah di masjid, kalau tidak mampu yah
sendirian saja.
Hukum Melakukan
Shalat Gerhana Seorang Diri,
Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah
syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat
gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا
“Jika kalian
melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
Dalam hadits ini,
beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian
melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan
bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang
melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa
menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol).
Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para
sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah
akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab
terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430)
0 komentar:
Posting Komentar